INHIL, buserkriminal.com — Kapolres INHIL AKBP Cristian rony putra, senin 2-04-2018 melaksanakan pemeriksaan dua unit pompong dengan muatan barang tanpa dokumen.
Kejadiannya Minggu Tgl 01 April 2018 Pkl 14.00 Wib, di perairan Desa Igal kec. Mandah kab. Inhil, Unit kapal pol 2600 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Ibrahim (61)Dodo (39).langsung di adakan pemeriksaan terhadap 2 unit Pompong/ dengan muatan barang berbagai jenis tanpa dokumen.
Selanjut barang tangkapan berupa, powerbank, teropong merk gio, asesories senapan angin, alat penghitung uang, kyboard merk zero, kyboard merk bisnis ofice, speaker komputer A800.teropong merk bushnill. Teropong merk tasco, teropong merk black, speaker mrk MIG 1000W,semua asal barang dari batam menuju jakarta via tembilahan” tegas kapolres, dan di bawa ke kantor sat Polair Polres Inhil untuk dilakukan Proses Sidik”(eman)
Komentar